Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021. Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS maupun anggota TNI/Polri, termasuk pensiunan dan penerima pensiunan.
1. Pensiun PNS karena meninggal dunia (Pensiun Janda/Duda) Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia maka isteri (isteri-isteri) dari PNS pria ataupun suami dari PNS wanita berhak menerima pensiun janda/duda. Besarnya pensiun janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima
FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank) Baca juga: Segera Cair, Ini Besaran THR bagi Pensiunan PNS dan TNI-Polri. Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi persyaratan berikut: Surat kematian dari lurah/rumah sakit. FC Surat Nikah legalisir KUA/lurah bila pemohon
-Uang duka wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji terakhir.-Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta.-Bantuan beasiswa maksimal untuk 2 anak, masing-masing sebesar Rp 15 juta, dengan ketentuan terdaftar sebagai peserta minimal 3 tahun. Syarat Mengurus Taspen PNS Meninggal Dunia Aktif
Gaji Purnawirawan TNI. Uang pensiunan TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019. Berikut rinciannya: 1. Anggota TNI Golongan I/Tamtama. Lama: Rp 1.567.700 - Rp 2.114.700. Baru: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600. 2. Anggota TNI Golongan II/Bintara.
Sementara, bagi Pensiunan PNS golongan II mendapatkan gaji mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta. Baca Juga: TOK! Sri Mulyani Putuskan Besaran Uang Duka Wafat untuk Ahli Waris Jika PNS dan Pensiunan Meninggal Dunia. Demikian informasi mengenai kisaran gaji Pensiunan PNS golongan I dan II di tahun 2024. Semoga bermanfaat.***
. 417 345 412 63 267 371 58 222
besaran uang duka pensiunan pns