Denganadanya pengumuman tersebut akan berguna bagi masyarakat yang ingin mengetahui pemberitaan tentang hal yang disampaikan. Struktur Announcement Text Sumber foto: Josept Mucira dari Pixabay Opening. Pada bagian opening atau pembuka terdapat kalimat yang menyebutkan topik dari isi pengumuman tersebut.
- Teks editorial adalah pendapat disampaikan melalui teks. Teks macam ini berisi analisis subjektif berdasarkan fakta dan data. Teks editorial dapat sering kita jumpai dalam surat kabar, media online, atau majalah. Teks editorial yang terdapat dalam media biasa juga disebut tajuk rencana. Teks tersebut berisi pandangan redaksi mengenai isu yang diangkat dalam pemberitaan. Sementara, ruang untuk menyampaikan pendapat pribadi biasa terdapat dalam rubrik khusus contoh teks editorial, baik yang disampaikan dalam bentuk tajuk rencana, maupun opini pribadi Teks editorial yang dimuat pada Kompas 3 Januari 2020 dalam bentuk tajuk rencana Baca juga Fakta dan Opini Arti dan Ciri-cirinya Perubahan Iklim dan Kebakaran Lahan Kebakaran menghancurkan jutaan hektar lahan di Australia. Korban tewas terus berjatuhan, sementara kebakaran diperkirakan belum akan berakhir dalam waktu dekat. Setiap tahun, pada musim panas seperti sekarang, kebakaran terjadi di Australia. Cuaca panas dan kering menyebabkan api mudah menyala serta menyebar. Adapun pemicu alami sebagian besar kebakaran itu ialah sambaran petir di pepohonan kering. Periode kebakaran lahan dan hutan di Australia selalu bersifat membahayakan serta mematikan. Tahun 2009, di Negara Bagian Victoria, ada 173 orang meninggal akibat kebakaran. Tahun itu pun lantas dikenang sebagai masa bencana kebakaran paling mematikan yang pernah terekam. Meski demikian, musim kering tahun ini tercatat sebagai yang paling parah. Cuaca yang sangat kering dan embusan angin yang kencang menyebabkan api menyebar cepat, sementara pemadaman menjadi jauh lebih sulit dilakukan. Harian Kompas Tangkapan layar Harian Kompas 6 Oktober soal Peristiwa G30SPada Desember 2019, Biro Meteorologi Australia mengumumkan bahwa negara itu mengalami salah satu periode kekeringan terburuk selama beberapa dekade terakhir. Gelombang panas pada Desember lalu memecahkan rekor suhu rata-rata nasional tertinggi, dengan beberapa tempat memiliki suhu jauh di atas 40 derajat celsius. Kebakaran lahan tahun ini sudah meluluhlantakkan sekitar 4 juta hektar lahan. Akibat kebakaran yang telah berlangsung selama berminggu-minggu ini, ada 17 orang meninggal, termasuk petugas pemadaman. Selain itu, puluhan orang hilang, sementara ribuan warga mengungsi, termasuk para turis. Mengingat Australia baru memasuki musim panas dan biasanya suhu memuncak lagi pada Januari dan Februari, bencana kebakaran diperkirakan masih akan berlangsung. Baca juga Ciri-ciri Teks Berita Para ahli memang telah menyatakan bahwa perubahan iklim memperburuk cakupan serta dampak dari bencana alam, seperti kebakaran dan banjir. Kondisi alam yang bertambah ekstrem, yakni suhu udara kian panas, cuaca kian kering, sementara di belahan lain hujan semakin deras, menyebabkan bencana meluas. Ancaman itulah yang kini harus dihadapi manusia. Di tengah daya dukung lingkungan hidup yang melemah, seperti berkurangnya luasan hutan dan kepunahan spesies hewan, masyarakat manusia menghadapi tekanan berat berupa perubahan iklim. Fenomena cuaca kering yang kian parah, yang diikuti kebakaran lahan, kemungkinan besar menjadi ”normal baru” pada masa kebakaran lahan dan hujan ekstrem di belahan lainnya sudah harus dilihat secara serius sebagai dampak dari perubahan iklim. Seharusnya tidak boleh ada lagi negara yang menganggapnya sebagai hal biasa dan rutin. Oleh karena itu, pencegahan peningkatan suhu permukaan bumi dengan mengurangi emisi gas rumah kaca menjadi salah satu langkah penting yang harus dilakukan bersama-sama oleh semua warga dunia. Handining IlustrasiBeikutnya adalah contoh teks editorial dalam bentuk opini pribadi. Contoh berikut merupakan penggalan opini yang ditulis Roy Thaniago, seorang peneliti media yang bekerja untuk Remotivi. Tulisan ini diterbitkan di Kompas pada 8 Juni 2020. Selamatkan Jurnalisme Bukan dengan Sekoci Ancaman atas keberlangsungan bisnis pers di Indonesia terjadi bukan sekadar karena adanya pandemi Covid-19. Jauh sebelumnya, peralihan teknologi cetak ke digital telah membuat kemampuan ekonomi banyak perusahaan pers menjadi oleng, dan tak sedikit pula yang akhirnya berhenti terbit. Ini tentu bukan problem di Indonesia saja, juga di negara lain. Selain karena kegagapan banyak perusahaan pers beradaptasi dalam ekosistem digital, dominasi Google dan Facebook atas perolehan kue iklan digital juga dianggap menjadi penyebab menurunnya pendapatan bisnis media. Karena itu, harapan agar pemerintah memberikan insentif ekonomi bagi bisnis media sangat bisa dimengerti. Beberapa waktu lalu Dewan Pers bersama Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media mengajukan tujuh bentuk insentif demi menolong keberlangsungan bisnis media di tengah pandemi Covid-19. Namun, visi dari permintaan insentif tersebut sifatnya jangka pendek, seolah penyelamatan bisnisnyalah yang menjadi tujuan, bukan jurnalisme itu sendiri—meski tentu dalam kondisi sekarang hal ini bisa dipahami. Baca juga Tajuk Rencana Kompas Raih Penghargaan Adinegoro 2013 Jurnalisme memang perlu diselamatkan, tapi dengan pendekatan lebih visioner, dan itu tak bisa menggunakan sekoci berupa insentif jangka pendek. Beberapa orang meyakini bisnis jurnalisme cukup dikelola dalam logika pasar. Artinya, jurnalisme akan bertahan dan tumbuh kalau pasar menghendaki, atau stagnan dan mati kalau pasar tak berselera lagi. Cara pikir demikian tak melihat posisi jurnalisme sebagai barang publik public goods, padahal perannya vital dan belum tergantikan bagi jurnalisme lenyap, demokrasi berjalan dalam gelap. Keadaan ini membuat kekuasaan tak bisa diakses dan diperiksa, sebagaimana hal itu biasa diperankan oleh jurnalisme. Tanpa pengawasan, kekuasaan ekonomi, politik, sosial, atau budaya bisa sewenang-wenang. Kerja jurnalismelah yang memastikan tiap warga mendapat asupan informasi yang memadai agar bisa berpartisipasi menyuarakan penyimpangan kekuasaan, dan ini dibutuhkan bagi demokrasi. Jurnalisme yang terancam mati perlu diselamatkan. Negara dituntut punya peran karena negara punya kepentingan dan kewajiban pada sehatnya demokrasi dan tersedianya barang publik. Negara perlu menjamin ekosistem yang membuat jurnalisme tetap ada dan relevan. Pembiayaan pers yang disokong negara bukan hal baru. Model pembiayaan TVRI, RRI, atau BBC di Inggris contohnya. Tentu model ini tak sempurna, karena itu butuh disempurnakan. Namun, model pembiayaan publik semacam ini membuat jurnalisme bisa dikelola bukan sebagai komoditas semata, melainkan barang publik. Perlu imajinasi yang melampaui model pembiayaan jurnalisme komersial.…Tantangan apa yang ada, jika gagasan ini hendak dijalankan? Pertama, saat ini belum ada data komprehensif yang bisa digunakan untuk memetakan dan memahami bisnis media di Indonesia. Data ini diperlukan untuk bisa menentukan perusahaan media mana yang perlu lebih mendapatkan bantuan, metode apa yang terbaik dalam membantu, dan sebagainya. Kedua, perlu ada perbaikan profesionalisme kerja jurnalisme, terutama jurnalisme daring yang mutunya sering dikeluhkan. Bagaimana publik mau mendukung pers kalau bisnisnya ini tak berorientasi melayani warga dengan menyediakan informasi bermutu yang mengemansipasi posisi warga? Ketiga, adanya dominasi perusahaan media besar di Jakarta yang lebih berpotensi mendapatkan keistimewaan untuk mengakses bantuan. Hal ini juga terkait dengan konglomerasi media yang praktiknya sudah harus dikoreksi segera. Keempat, adanya kecenderungan pejabat pemerintah yang kerap berpikir bahwa lembaga atau individu yang dibiayai negara harus memiliki posisi politik yang sama dengan pemerintah. Mental paternalistik semacam ini kerap tergambar misalnya lewat ungkapan pejabat publik yang ingin mengontrol individu penerima beasiswa negara yang punya pandangan berbeda dengan pemerintah. Jurnalisme, sekali lagi, perlu diselamatkan. Kali ini barangkali ia cukup dengan menggunakan sekoci darurat. Namun, setelah pandemi ini berakhir, penyelamatan terhadapnya butuh pertolongan lebih dari itu. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.1Apakah gagasan atau pendapat yang disampaikan penulis dalam teks tersebut 2. Argumen apa yang disampaikan oleh penulis untuk mendukung. gagasan atau pendapat apa saja yang disampaikan penulis dalam teks memahami tujuan zonasi peserta - Brainly.co.id. √ Temukan Pendapat dan Argumen yang Disampaikan Penulis dalam Eksposisi - OperatorPada artikel Bahasa Indonesia kelas 12 ini, kamu akan belajar tentang teks editorial, mulai dari pengertian, ciri-ciri, struktur, kaidah kebahasaan, hingga contohnya. Yuk, simak bersama! — Coba perhatikan di lingkungan sekitar kamu, atau mungkin ayah kamu deh. Apakah masih suka membaca koran di pagi hari sambil menikmati secangkir kopi hangat dengan pisang goreng? Membaca koran di pagi hari rasanya sudah tidak begitu lazim dilakukan ya teman-teman. Rata-rata sudah menggunakan koran digital web portal berita gitu deh. Tapi, bicara soal koran, tahukah kamu bahwa di dalam koran/portal berita itu, kadang ada bagian editorialnya lho. Yaps, teks editorial umumnya memang ada di sebuah koran sih. Kamu tahu ngga apa sih yang dimaksud dengan teks editorial? Pengertian Teks Editorial Teks editorial adalah teks yang berisi pendapat pribadi dari redaksi terhadap suatu isu/masalah aktual. Isu bisa meliputi masalah politik, masalah sosial, juga masalah ekonomi. Perlu kamu ingat ya, bahwa teks editorial itu berbeda dengan opini karena di dalam teks editorial berisi pendapat pribadi redaksi, bukan pendapat si penulis teks tersebut ya. Fungsi teks editorial adalah untuk memengaruhi dan meyakinkan pembaca. Oleh karena itu, teks editorial bermanfaat untuk merangsang pemikiran pembaca terkait suatu isu atau masalah yang terjadi di kehidupan. Bahkan, terkadang teks editorial mampu untuk menggerakkan pembaca untuk bertindak. Baca Juga Mengenal Teks Cerita Sejarah Pengertian, Struktur, Ciri, dan Contohnya Ciri-Ciri Teks Editorial Teks editorial memiliki beberapa ciri-ciri, antara lain 1. Aktual dan faktual Teks harus mengangkat informasi yang tengah hangat diperbincangkan di masyarakat. Jangan lupa juga, informasinya tetap harus mengedepankan fakta yang terjadi ya. 2. Sistematis dan logis Penyusunan teks editorial harus tersistematis yang berarti harus memenuhi struktur dan kaidah kebahasaannya ya teman-teman. Teks juga harus logis, artinya masuk akal dan tidak imajinatif. 3. Argumentatif Seperti yang sudah dijelaskan di awal artikel ini, bahwa teks ini berisi pendapat pribadi dari redaksi. Artinya teks ini mengutarakan argumen-argumen yang ada dalam sudut pandang redaksi. Baca Juga Apa Itu Kalimat Efektif? Pahami Pengertian, Ciri-Ciri, Syarat, dan Contohnya Struktur Teks Editorial Struktur teks editorial terdiri dari 3 bagian, yaitu pernyataan pendapat tesis, argumentasi, dan penegasan ulang. Berikut uraian lengkapnya 1. Pernyataan pendapat tesis Berisi sudut pandang penulis terhadap permasalahan yang diangkat. Berupa pernyataan atau teori yang akan diperkuat oleh argumen. 2. Argumentasi Bentuk alasan atau bukti yang digunakan untuk memperkuat pernyataan tesis. Bisa berupa pernyataan umum, data hasil penelitan, pernyataan para ahli atau fakta-fakta yang dapat dipercaya. 3. Penegasan Ulang Pendapat Reiteration Berisi penguatan kembali atas pendapat yang telah ditunjang oleh fakta-fakta dalam bagian argumentasi. Baca Juga Belajar Cara Menemukan Ide Pokok dalam Paragraf, Yuk! Kaidah Kebahasaan Teks Editorial Selanjutnya, kaidah kebahasaan teks editorial terdiri dari adverbia, konjungsi, dan verba. Nah, verba pada teks editorial dibagi lagi menjadi verba material, verba relasional, dan verba mental. 1. Adverbia Merupakan kata keterangan yang ada dalam teks editorial. Biasanya yang sering muncul dalam teks editorial adalah adverbia frekuentatif. Adverbia frekuentatif yang menggambarkan makna berhubungan dengan tingkat kekerapan terjadinya sesuatu yang diterangkan adverbia itu. Contohnya seperti kata-kata selalu, biasanya, sering, kadang-kadang, jarang, sebagian besar waktu. 2. Konjungsi Merupakan kata penghubung. Biasanya banyak ditemukan konjungsi antarkalimat, seperti bahkan, malahan, dan sesungguhnya. Baca Juga Pengertian dan Jenis-Jenis Konjungsi Antar Kalimat 3. Verba material Merupakan kata kerja yang menunjukkan perbuatan fisik atau peristiwa. Contohnya membaca, menulis, dan memukul. 4. Verba relasional Merupakan kata kerja yang menunjukkan hubungan intensitas pengertian A adalah B, dan milik mengandung pengertian A mempunyai B. 5. Verba mental Merupakan kata kerja yang menerapkan persepsi melihat, merasa, afeksi suka, khawatir dan kognisi berpikir, mengerti. Baca Juga Membahas Paragraf Pengertian, Jenis, Unsur, dan Syarat Cara Membuat Teks Editorial Nah, setelah tahu struktur dan kaidah kebahasaan, sekarang kalian juga harus belajar cara membuat teks editorial. Langkah-langkahnya, yaitu 1. Memilih topik terkini dan terhangat yang menarik pembaca Topik yang menarik akan diminati para pembaca karena pembaca selalu ingin topik yang terbaru. 2. Mengumpulkan data untuk mendukung pendapat Data berupa fakta-fakta yang berhubungan dengan topik akan sangat mendukung pendapat yang sudah dibuat. 3. Menyesuaikan topik dengan pembaca Penulis teks editorial harus memperhatikan bahasa, fakta-fakta dan pendapat yang dikemukakan apakah sudah tepat atau belum bagi pembaca. 4. Menyunting teks editorial Periksa kembali teks yang sudah dibuat agar kaidah kebahasaan, tanda baca, dan kalimatnya sudah padu dan siap untuk dibaca para pembaca. Baca Juga Contoh-Contoh Teks Eksplanasi berdasarkan Strukturnya Contoh Teks Editorial Berikut ini beberapa contoh teks editorial yang bisa kamu jadikan referensi untuk belajar. Check it out! 1. Contoh Teks Editorial tentang Bank Sentral Menjunjung Independensi Bank Sentral Independensi Bank Indonesia BI ialah salah satu buah reformasi yang relatif paling terpelihara sampai hari ini. Meskipun dalam perjalanan waktunya ada beberapa skandal korupsi yang melibatkan pejabatnya, praktis BI mampu keluar dari stigma dan tabiat masa lalu yang memang jauh dari sifat independen. Reformasi mengubah posisi bank sentral menjadi lembaga yang sangat independen dengan dilahirkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Independensi BI selama ini dibuktikan dengan kemampuannya menjaga jarak dengan kepentingan politik. Di era kini, bank sentral tidak lagi banyak dicampuri kepentingan politik praktis. Namun, kini mulai muncul lagi kekhawatiran tentang masa depan independensi BI. Pemicunya ialah isi draf Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK yang beredar belakangan ini. RUU P2SK ialah semacam omnibus law di sektor keuangan yang menghimpun regulasi-regulasi yang mengatur tata kelola sektor keuangan dalam satu gerbong UU yang komprehensif. Dari draf yang beredar, pada Bagian Kelima Bank Indonesia Pasal 47 poin 1 RUU P2SK hanya menyebutkan anggota Dewan Gubernur BI dilarang memiliki kepentingan baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan mana pun, juga dilarang merangkap jabatan di lembaga lain, kecuali karena kedudukannya mewajibkan menjabat. Tidak terdapat ketentuan larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota partai politik. Artinya, RUU yang merupakan inisiatif DPR dan disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa 20/9 itu secara tidak langsung membuka pintu bagi politikus atau anggota partai politik untuk menjabat Dewan Gubernur BI. Padahal, pada poin itulah sejatinya salah satu letak kekuatan independensi bank sentral. Ketika poin itu justru menciptakan celah, taruhannya ialah lunturnya independensi. Sesungguhnya, celah itu sudah terbuka di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia yang merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 23/1999. Di beleid itu sudah tidak terdapat larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota parpol. Beruntung, selama 18 tahun terakhir ini tidak ada parpol yang memanfaatkan celah tersebut dengan memasukkan kader-kader mereka ke jajaran Dewan Gubernur BI. Akan tetapi, kalau aturannya tetap dibiarkan seperti itu, siapa yang bisa menjamin di masa datang bank sentral akan tetap steril dari tangan-tangan parpol? Siapa dapat menggaransi BI tidak akan seperti Badan Pemeriksa Keuangan BPK yang saat ini layaknya dikuasai’ parpol karena mayoritas pemimpinnya ialah politikus? Sungguh mencemaskan sekaligus mengerikan jika membayangkan hal itu terjadi. Kita tahu, Bank Indonesia tidak hanya sebuah lembaga penjaga stabilitas moneter, tetapi juga pengawal stabilitas sistem keuangan. Kepentingan yang dijunjung ialah kepentingan negara. Kebijakan moneter yang ditelurkan sangat sentral berpengaruh pada hidup matinya perekonomian suatu negara. Karena itu, tak terbayangkan jika kemudian BI dipimpin jajaran dewan gubernur dari kalangan politikus yang tentu saja sarat kepentingan politik golongan. Intervensi mungkin akan datang silih berganti. Objektivitas kebijakan moneternya juga patut dipertanyakan bila pengambil kebijakannya ialah orang-orang yang boleh jadi tak punya kompetensi, tak punya rekam jejak jelas di sektor keuangan, dan tak melewati seleksi yang superketat. Karena itu, demi menjaga wibawa dan independensi BI, juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga otoritas moneter itu, publik amat berharap RUU P2SK bisa mengembalikan spirit independensi bank sentral. Konkretnya, masukkan lagi pasal tentang larangan anggota Dewan Gubernur BI menjadi pengurus atau anggota parpol. Tutup celah kemungkinan BI dimanfaatkan secara politis dengan semena-mena. Teks dikutip dari dengan judul “Menjunjung Independensi Bank Sentral”. 2. Contoh Teks Editorial tentang Kasus Sambo Pembuktian Kejaksaan di Kasus Sambo Tongkat estafet keadilan untuk kasus penembakan Brigadir Yosua J kini telah berada di tangan Kejaksaan Agung Kejagung. Kemarin, Kejagung Republik Indonesia menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah lengkap atau P-21. Lima tersangka dalam kasus itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer E, Bripka Ricky Rizal RR, dan Kuat Ma’ruf. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Tidak hanya soal pembunuhan berencana, Kejagung menyatakan berkas perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan juga dinyatakan telah lengkap. Kejagung berencana menuntut dua perkara itu dalam satu surat dakwaan. Penuntutan dua perkara dalam satu dakwaan memang dapat membuat proses peradilan diharapkan lebih efektif dan cepat. Di sisi lain, ini jelas membuat kerja tim jaksa penuntut umum JPU semakin berat. Kejagung berkomitmen menuntaskan surat dakwaan dalam sepekan. Mereka pun telah menyiapkan sedikitnya 30 orang JPU untuk kasus ini. Demi mencegah masuk angin’, dikatakan pula, sarana komunikasi para jaksa akan disadap dan dimonitor. Tentunya, rencana itu pantas diapresiasi. Sebagaimana pula, kita juga patut mengapresiasi kerja Polri dalam penyidikan kasus ini yang berjalan hampir dua bulan. Memang, sejumlah proses dalam penyidikan itu menjadi tanda tanya besar, termasuk soal penggunaan poligraf atau alat pendeteksi kebohongan. Bukan saja keefektifannya dipertanyakan, karena tidak dipergunakan dalam proses peradilan negara-negara adidaya, melainkan pula soal pengungkapan hasil tes yang hanya dilakukan untuk beberapa tersangka. Kesangsian sejumlah pihak akan kecermatan dakwaan berikut tuntutan pidana nantinya juga dikaitkan dengan jasa’ Sambo di kasus kebakaran gedung Kejagung dua tahun lalu. Kasus yang dianggap janggal dan menyebabkan kerugian hingga Rp1,2 triliun itu hanya membuahkan tersangka yang kebanyakan kuli bangunan. Segala pertanyaan harus dijawab kejaksaan dalam kasus kali ini. Terlebih korps Adyaksa ini tengah berupaya keras memulihkan nama baik untuk menyelesaikan sejumlah kasus kakap korupsi yang mendapat sorotan publik. Dalam kasus Sambo, kejaksaan harus berupaya maksimal dalam membuat dakwaan secara sempurna agar tidak ada celah untuk meloloskan terdakwa tewasnya Brigadir J. Seperti Polri, Kejagung pun sesungguhnya sama-sama dalam ujian kepercayaan di mata publik. Teks dikutip dari dengan judul “Pembuktian Kejaksaan di Kasus Sambo”. Baca Juga Pengertian Frasa, Klausa & Kalimat beserta Contohnya Demikian penjelasan mengenai teks editorial yang ada di blog Ruangguru. Kita sudah belajar banyak mengenai pengertian, perbedaan teks editorial dengan opini, ciri-ciri, struktur, kaidah kebahasaan, langkah membuat, hingga contoh teks editorial. Kalau kamu ingin lebih paham tentang cara menulis teks editorial, kamu bisa belajar bareng Master Teacher yang berpengalaman hanya di ruangbelajar! Referensi Maryanto dkk. 2015. Bahasa Indonesia untuk SMA/MA Kelas XII. Jakarta Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud. Artikel ini telah diperbarui pada 7 Oktober 2022. Apainformasi yang disampaikan dalam teks tersebut teks kehidupan burung - 42689216. Admin dari blog Berbagi Teks Penting2019 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait informasi apa saja yang. Question from najwachankaylaaulia B. Apa informasi yang disampaikan dalam teks tersebut teks kehidupan burung - 42689216. Jakarta - Teks editorial biasa dijumpai dalam surat kabar atau majalah. Namun, masih banyak yang belum memahami apa itu teks editorial dan bagaimana dari buku 'Explore Bahasa Indonesia Jilid 3' terbitan Penerbit Duta, teks editorial adalah teks yang dijumpai dalam surat kabar atau majalah. Namun, penulisannya bisa beropini berbeda dengan teks berita yang tidak boleh beropini atau editorial juga dikenal sebagai tajuk rencana. Oleh redaksi media, masalah diulas dengan disertai tanggapan-tanggapan, berupa pujian, kritikan, sindiran, atau teks EditorialTujuan penulisan teks editorial untuk mengajak pembaca ikut berpikir, serta memberikan pandangan terhadap isu yang sedang dibicarakan masyarakat. Adapun, fungsi teks editorial sebagai berikut-Menjelaskan berita dan akibatnya kepada masyarakat-Mempersiapkan masyarakat akan adanya kemungkinan yang terjadi-Mengisi latar belakang dari siu dengan kenyataan sosial dan faktor yang memengaruhinya-Meneruskan penilaian moral tentang isu tersebutContoh teks editorial terbaruDemi Keadilan Akses PendidikanPenerapan aturan baru memang selalu menghadapi tantangan. Meski telah dirancang sematang mungkin, berbagai celah kelemahan bisa tetap ada saat penerapan. Namun, tidak jarang pula celah itu lebih disebabkan mental buruk. Ada saja kecurangan dibuat demi memenuhi syarat buruk itulah yang ditunjukkan banyak orangtua siswa dalam proses penerimaan peserta didik baru PPDB tahun ajaran 2018/2019. Demi lolos dalam PPDB yang menggunakan sistem zonasi, mereka pura-pura jadi miskin. Hal itu disebabkan sistem zonasi memang membuka kuota tertentu bagi siswa tidak mampu. Karena itu, seperti terjadi di Banyumas, Purwokerto, Semarang, dan berbagai daerah lain, tiba-tiba permohonan pembuatan surat keterangan tidak mampu SKTM melonjak. Bahkan ada sebuah sekolah yang seluruh pendaftarnya merupakan siswa celah aturan semata jelas tidak tepat sebab aturan tersebut bertujuan demi keadilan akses pendidikan. Sistem zonasi menjadi cara untuk menanggulangi budaya sekolah favorit yang sudah sangat lama terjadi. Selama ini, sekolah-sekolah favorit menjadi rebutan siswa dari berbagai wilayah. Kemudian dengan syarat seleksi yang lebih kepada nilai, sekolah mengutamakan keunggulan itulah yang lama-kelamaan membuat ironi akses pendidikan. Di suatu wilayah yang memiliki sekolah favorit, banyak pula anak yang lemah akademis bahkan putus sekolah. Anak-anak itu ialah anak-anak yang kalah bersaing dengan para siswa bernilai tinggi yang menyerbu ke daerah anak lokal yang lemah nilai itu tidak memiliki biaya untuk mengakses sekolah di lain wilayah, jadilah mereka benar-benar terbuang. Dalam kondisi itu, sekolah pun hanya melengkapi balada pendidikan. Kukuhnya gedung sekolah bukan cerminan kecerdasan warganya dan tentunya bukan pula wujud pemerataan pendidikan. Sekolah model itu hanyalah istana budaya ini ialah pembiaran penyakit sebab makin lama juga menimbulkan stigma di antara para pendidik. Tidak sedikit para guru yang bersaing demi mengajar di sekolah favorit. Mereka merasa lebih prestisius tanpa menyadari tugas sejati untuk menjadi pelita di mana pun berada. Oleh karena itu, tidak dapat diterima nurani dan logika adanya orang-orang yang berkeberatan dengan sistem zonasi. Terlebih para tokoh masyarakat yang hanya mengkritik dengan alasan tertindasnya hak orangtua dalam memilih sekolah. Pandangan seperti itu tak hanya dangkal, tetapi juga pandangan manja. Aturan zonasi yang diterapkan sejak tahun lalu sesungguhnya punya andil perbaikan yang besar. Sistem zonasi mensyaratkan penerimaan bukan pada nilai, melainkan tempat tinggal. Ada minimal kuota 20% bagi siswa tidak mampu. Setelah itu, barulah pertimbangan soal nilai. Demi keadilan akses pendidikan, sudah semestinya para orangtua yang curang ditindak tegas. Pihak sekolah harus mengecek kebenaran setiap SKTM dan segera mencabutnya jika terbukti tidak benar. Pencabutan status siswa yang telanjur diterima di sekolah harus dilaksanakan dan hak kursi harus dikembalikan kepada yang itu bertujuan menyadarkan para orangtua akan kesalahan mereka dalam mengkhianati semangat pendidikan itu sendiri. Pembiaran pihak sekolah terhadap kecurangan juga merupakan pemufakatan jahat. Oleh sebab itu, Kementerian Pendidikan, juga dinas pendidikan, harus memberi sanksi tegas kepada pengurus sekolah yang lalai dalam menegakkan aturan. Para pendidik pun semestinya membuang jauh kekhawatiran menurunnya kualitas sekolah jika mengutamakan siswa lokal dan kurang mampu. Pemikiran seperti itu hanya pantas dipunyai para pendidik sejati ialah mereka yang makin terpacu untuk melahirkan siswa-siswa berprestasi bagaimanapun latar belakangnya. Tidak hanya itu, kita juga meminta pemerintah bersikap tegas terhadap sekolah yang menerapkan pungutan dalam proses PPDB. Membiarkan, apalagi mengizinkan, pungutan hanya akan semakin melemahkan sistem zonasi dan membuat pemerataan akses pendidikan makin jauh dari Media Indonesia 11 Juli 2018Dari teks editorial di atas, dapat disimpulkan bahwa teks berisi celah kelemahan sistem zonasi dalam PPDB tahun 2018/2019. Celah itu disebabkan mental buruk yang melakukan kecurangan demi memenuhi syarat sistem zonasi. Agar lolos PPDB, mereka pura-pura menjadi miskin. Orang tua berbondong-bondong melakukan permohonan pembuatan SKTM. Dengan begitu, anak mereka dapat diterima di sekolah yang diinginkan melalui sistem detikers paham dari contoh teks editorial di atas, ya! Simak Video "Momen Jackson Wang Minta Belajar Bahasa Indonesia di Panggung HITC 2022" [GambasVideo 20detik] pay/lus Danjelaskan tentang masing-masing durasi naskah iklan tersebut. 3. Teks / Naskah iklan juga dibagi berdasarkan tipe media yang memuatnya. Apa berapa jenis teks /naskah iklan berdasarkan tipe media massanya ? 4. Dalam menulis teks /naskah iklan, advertiser wajib menggunakan bahasa yang komunikatif. Ada berapa jenis bahasa dalam